Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal dan Menjauhi yang
Haram
Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim,
makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :
a.. Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat
Islam.
b.. Tayyib, artinya baik,
mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Nah, sekarang menjadi lebih jelas, bukan? Bagi seorang
muslim makanan dan minuman itu sangat berarti
dalam kehidupan. Makanan
dan minuman yang kita konsumsi tidak
asal mengenyangkan saja,
tetapi harus halalan tayyiban. Adapun
halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini :
a.
Halal dari segi
wujudnya/zatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak
termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah
Swt.
b.
Halal dari
segi cara mendapatkannya
c.
Halal dalam proses
pengolahannya.
Ada orang yang menyatakan bahwa
untuk bisa mendapatkan makanan yang halal itu sulit. Namun
banyak juga orang
yang mampu menjaga
diri agar makanan yang masuk ke dalam
tubuhnya dijaga akan
kehalalannya.
Adapun jenis-jenis makanan halal
menurut wujudnya adalah sebagai berikut :
1)
Makanan yang disebut halal
oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut :
Artinya : “Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam
Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan
apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka
barang itu termasuk yang dimaafkan”. (H.R. Ibnu Majah
dan Tirmizi)
2)
Makanan yang
tidak kotor dan tidak
menjijikkan. Hal ini sesuai firman
Allah dalam Q.S. al-A’rāf/7 ayat 157 :
.... وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ...
Artinya : “ ...dan
yang menghalalkan segala
yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk
bagi mereka... “ (Q.S. al-A’rāf/7 : 157)
3)
Makanan
yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh,
tidak merusak akal,
serta tidak merusak
moral dan aqidah. Firman-Nya dalam
Q.S. al-Baqārah/2 ayat 168 :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya : “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah- langkah setan. Sungguh
setan itu musuh
yang nyata bagimu.” (Q.S.
al- Baqārah/2 : 168)
Makanan Haram
a.
Semua makanan
yang langsung dinyatakan haram dalam Q.S. al- Māidah/5 ayat 3, yaitu:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ......
Artinya : “Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah,
daging babi, dan (daging)
hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang
jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula)
yang disembelih untuk
berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib
dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik...” (Q.S.
al-Māidah/5 : 3)
Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :
1)
bangkai,
2)
darah,
3)
daging babi,
4)
daging hewan
yang disembelih atas
nama selain Allah
Swt.,
5)
hewan yang
mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk
hewan
lain, diterkam binantang buas,
6)
hewan yang
disembelih untuk berhala.
b.
Semua
jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal,
moral, dan akidah.
Perhatikan Q.S. al-A’raf/7 ayat 33:
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ .... نَ
Artinya:
“Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku
hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan zalim
tanpa alasan yang
benar ...” (Q.S. al-A’raf/7 : 33)
c.
Semua jenis
makanan yang kotor dan menjijikkan (khobāis). Firman
Allah dalam Q.S. al-A’raf/7 ayat
157:
.... وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ...
Artinya: “... dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka
dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka,...” (Q.S. al-A’rāf
/7 : 157)
d.
Makanan yang
didapatkan dengan cara
batil. Perhatikan Q.S. an-Nisā’/4 ayat 29 berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan
yang batil (tidak
benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas
dasar suka sama suka di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu. Sungguh Allah Maha
Penyayang kepadamu” (Q.S.
an-Nisā’/4 : 29)
Ayat tersebut menegaskan bahwa makanan
yang diperoleh dengan cara batil (tidak
benar) hukumnya haram,
misalnya didapat dengan
cara mencuri, menipu, memalak, korupsi, memeras, dan sejenisnya.
Minuman Halal
Minuman halal adalah
minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam. Semua jenis minuman yang ada di muka
bumi ini pada
dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat
dalil al- Qur’ān atau Hadits
yang menyatakan keharamannya.
Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah :
a. tidak memabukkan,
b. tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik
dari segi
kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,
c. tidak
najis,
d. didapatkan dengan cara yang halal.
Minuman Haram
a.
Minuman yang
memabukkan (khamr).
Hadis Rasulullah : Adapun jenis-jenis minuman yang haram
adalah
Artinya :Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan
setiap yang memabukkan adalah
haram” (H.R. Abu Daud)
Berdasarkan hadis tersebut maka pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu
yang memabukkan, baik
berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh. Misalnya ganja, narkotika, morfin, heroin, bir, arak,
dan berbagai minuman
beralkohol lainnya.
Hukum Islam menegaskan bahwa mengkonsumsi khamr, baik sedikit
ataupun banyak hukumnya
haram dan termasuk
dosa besar. Hal ini sesuai
sabda Rasulullah saw.:
Artinya : Dari Abdullah
bin Umar dia berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:”Setiap yang memabukkan adalah haram dan sesuatu
yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram
“ (H.R.
Ibnu Majah)
b.
Minuman yang
berasal dari benda
najis atau benda
yang terkena najis. Misalnya minuman
yang berasal dari
air kencing kucing.
c.
Minuman
yang
didapatkan dengan cara batil (tidak halal). Misalnya minuman yang didapatkan
dengan cara merampok, merampas, dan memeras.
Manfaat Mengonsumsi Makanan dan
Minuman yang Halal
Seseorang yang membiasakan diri mengonsumsi makanan dan
minuman yang halal akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
a.
Mendapat rida Allah karena telah menaati
perintah-Nya dalam memilih
jenis makanan dan minuman yang halal.
b.
Memiliki akhlaqul karimah
karena setiap makanan
dan minuman yang dikonsumsi akan
berubah menjadi tenaga
yang digunakan untuk beraktivitas dan beribadah.
c.
Terjaga kesehatannya karena
setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi bergizi dan baik
bagi kesehatan badan.
Akibat Buruk
dari Makanan dan Minuman yang Haram
Mengkonsumsi makanan dan minuman yang
haram akan menimbul- kan akibat buruk
bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Di antara
akibat buruk tersebut adalah :
a.
Amal ibadahya tidak
akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh
Allah Swt.
b.
Makanan dan minuman
haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras (khamr). Akibat buruk meminum
khamr di antaranya seperti:
c.
Menyebabkan berbagai
macam penyakit psikologis (gangguan jiwa), misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan
daya pikir.
d.
Menimbulkan beban
mental, emosional, dan sosial yang
sangat berat.
e.
Menimbulkan beban
penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa depan.
f.
Makan dan minuman
yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh Misalnya khamr dapat menyebabkan
berbagai macam penyakit fisik, diantaranya
tekanan darah tinggi, kanker, jantung, liver, sistem kekebalan tubuh menurun,
serta merusak jaringan saraf otak.
g.
Menghalangi mengingat Allah Swt. Allah berfirman:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: “Dengan
minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu,
dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan śalat, maka tidakkah
kamu mau berhenti ?” (Q.S. al-Māidah/5 : 91)
No comments:
Post a Comment