Menyayangi Binatang
dalam Syariat Penyembelihan
Ketentuan Penyembelihan Hewan.
Tahukah kamu mengapa hewan yang akan kita konsumsi harus
disembelih terlebih dahulu?. Islam mengajarkan setiap hewan yang akan
dikonsumsi harus disembelih sesuai ketentuan syariat. Daging hewan yang sudah
disembelih akan menjadi sehat untuk dikonsumsi. Namun, perlu diketahui ada dua
jenis hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu, yaitu ikan
dan belalang.
Penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang baik
dan benar sesuai ajaran Rasulullah SAW. Penyembelihan hewan tidak sama dengan
mematikan. Mematikan hewan bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, misalnya
ditusuk, dicekik, diracun atau dipukul. Penyembelihan dilakukan dengan cara dan
ketentuan tertentu sesuai syariat. Hewan yang sudah disembelih akan menjadi
baik dan suci serta halal untuk dimakan. Sebagai orang beriman, kita harus
menyembelih hewan dengan baik dan benar, sebab penyembelihan yang tidak baik
dan benar akan mengakibatkan hewan tersebut tidak halal untuk dikonsumsi.
Penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran Islam adalah
penyembelihan yang memenuhi ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
Ketentuan Orang yang Menyembelih.
Ketentuan yang harus dipenuhi seorang penyembelih adalah
sebagai berikut :
Penyembelih Beragama
Islam.
Penyembelihan yang dilakukan oleh orang kafir (ingkar
kepada Allah SWT), orang yang Musyrik (menyekutukan Allah SWT), maupun orang
yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya tidak sah.
Menyembelih dengan
Sengaja.
Seorang penyembelih harus dalam keadaan sadar dan sengaja
menyembelih.
Penyembelih Baligh dan
Berakal.
Tidak sah sembelihan orang yang belum baligh dan orang yang
akalnya tidak waras, misalnya gila.
Penyembelih Membaca
Basmalah.
Selain membaca Basmalah, penyembelih juga disunahkan
membaca salawat dan takbir tiga kali. Perhatikan sabda rasulullah SAW, berikut
ini :
Artinya : “Diriwayatkan dari anas r.a. katanya :
Nabi SAW telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam –
hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda
sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir dan meletakkan kaki baginda di
atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Ketentuan Hewan yang akan Disembelih.
Ketentuan hewan yang akan disembelih adalah sebagai berikut
:
Hewan dalam Keadaan
Masih Hidup.
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang
tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang
buas, kecuali yang sempat kamu sembelih . . .” (Q.S. al-MÄidah/5:3)
Hewan tersebut
termasuk Hewan yang Halal
Hewan yang haram
dikonsumsi seperti katak, babi, anjing, dan sebagainya tidak sah disembelih.
Hewan yang diperoleh melalui cara haram juga tidak sah disembelih.
.
Ketentuan Alat Penyembelih.
Alat yang digunakan untuk menyembelih hendaknya memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
Alat yang digunakan
tajam dan dapat melukai.
Ketajaman alat dimaksudkan agar proses penyembelihan
berlangsung cepat sehingga hewan tersebut segera mati.
Alat tersebut tidak
terbuat dari tulang, kuku atau gigi.
Berdasarkan Hadits Rasulullah SAW, riwayat Bukhari Muslim,
kita tidak diperbolehkan menyembelih menggunakan alat yang terbuat dari kuku,
gigi dan tulang.
Alat yang digunakan
boleh terbuat dari besi, baja, bambu atau apa saja yang bisa tajam.
Ketentuan Menyembelih.
Supaya proses penyembelihan menjadi sah, harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
1. Penyembelihan dilakukan pada urat leher sampai terputus
saluran makanan, pernapasan dan dua urat lehernya.
2. Pada waktu menyembelih hewan, orang yang
menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah memotong, memutuskan bagian –
bagian berikut :
a. Tenggorokan
(saluran pernapasan).
b. Saluran makanan
c. Dua urat leher
yang ada di sekitar tenggorokan.
Bila
ketiga bagian tersebut sudah putus, maka penyembelihan menjadi sah.
Tata Cara Penyembelihan Hewan.
Cara penyembelihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan
secara tradisional dan penyembelihan mekanik. Penyembelihan secara tradisional
adalah penyembelihan hewan dengan menggunakan alat sederhana seperti pisau,
parang dan sebagainya. Penyembelihan mekanik adalah penyembelihan dengan menggunakan
mesin pemotong hewan. Untuk memahami kedua macam cara penyembelihan tersebut,
simak dan perhatikan uraian berikut.
Tata Cara
Penyembelihan Secara Tradisional.
Cara penyembelihan tradisional adalah sebagai berikut ;
1. Menyiapkan lubang penampung darah.
2. Hewan yang akan disembelih dihadapkan ke
kiblat, lambung kiri di bawah.
3. Kaki hewan dipegang kuat – kuat atau diikat,
kepalanya ditekan ke bawah.
4. Leher hewan diletakkan di atas lubang
penampung darah yang sudah disiapkan.
5. Berniat menyembelih.
6. Membaca basmalah, shalawat dan takbir 3 x
7. Arahkan pisau (alat Penyembelih0 pada bagian
leher hewan. Sembelihlah sampai terputus tenggorokan, saluran makanan dan urat
lehernya.
Dalam
proses penyembelihan, ada hal-hal yang disunahkan, yaitu:
a).
mengasah alat menyembelih setajam mungkin, untuk mengurangi rasa sakit pada ewan,
b)
menghadapkan hewan sembelihan ke arah
kiblat, dan
c)
membaca basmalah (menyebut Asma Allah
Swt).
d)
menyembelih di pangkal leher.
Hal-hal
yang makruh dalam penyembelihan, yaitu:
a)
menyembelih dengan alat yang kurang tajam,
b)
menyembelih dari arah belakang leher,
c)
menyembelih sampai putus seluruh batang lehernya,
d)
menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati.
Tata Cara Penyembelihan Secara Mekanik.
Penyembelihan mekanik dilakukan agar penyembelihan bisa
lebih cepat. Penyembelihan seperti ini biasanya dilakukan di tempat khusus
penyembelihan hewan. Adapun tata cara
penyembelihan secara mekanik, sebagai berikut :
1. Pastikan mesin pemotong hewan sudah menyala.
2. Siapkan hewan yang akan disembelih.
3. Penyembelih berniat untuk menyembelih.
4. Membaca basmalah, Shalawat nabi dan takbir tiga
kali.
5. Masukkan hewan kedalam mesin pemotong.
Tahukah kamu bagaimana hokum mengkonsumsi hewan yang
disembelih secara mekanik ?. Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik
adalah halal, apabila syarat – syarat dan ketentuan tersebut terpenuhi.
Lalu bagaimana hokum mengonsumsi daging hewan hasil berburu ?. Hukumnya halal, apabila ketika akan berburu membaca asma Allah SWT. Berburu hewan liar seperti rusa atau kijang dilakukan dengan cara melukai bagian tubuh mana saja yang dapat mengalirkan darah dan menjadikannya mati.
Artinya : “Diriwayatkan dari Abu Sa’labah
katanya Nabi SAW telah bersabda : Apabila kamu melontar anak panahmu pada
binatang buruan, lalu hilang dan kemudian kamu menemuinya, maka makanlah selagi
tidak berbau busuk”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
No comments:
Post a Comment