PORTOFOLIO

Sunday, March 29, 2020

Menyayangi Binatang dalam Syariat Penyembelihan


Menyayangi Binatang dalam Syariat Penyembelihan

Ketentuan Penyembelihan Hewan.
Tahukah kamu mengapa hewan yang akan kita konsumsi harus disembelih terlebih dahulu?. Islam mengajarkan setiap hewan yang akan dikonsumsi harus disembelih sesuai ketentuan syariat. Daging hewan yang sudah disembelih akan menjadi sehat untuk dikonsumsi. Namun, perlu diketahui ada dua jenis hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu, yaitu ikan dan belalang.

Penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar sesuai ajaran Rasulullah SAW. Penyembelihan hewan tidak sama dengan mematikan. Mematikan hewan bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, misalnya ditusuk, dicekik, diracun atau dipukul. Penyembelihan dilakukan dengan cara dan ketentuan tertentu sesuai syariat. Hewan yang sudah disembelih akan menjadi baik dan suci serta halal untuk dimakan. Sebagai orang beriman, kita harus menyembelih hewan dengan baik dan benar, sebab penyembelihan yang tidak baik dan benar akan mengakibatkan hewan tersebut tidak halal untuk dikonsumsi.

Penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran Islam adalah penyembelihan yang memenuhi ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

Ketentuan Orang yang Menyembelih.
Ketentuan yang harus dipenuhi seorang penyembelih adalah sebagai berikut :
Penyembelih Beragama Islam.
Penyembelihan yang dilakukan oleh orang kafir (ingkar kepada Allah SWT), orang yang Musyrik (menyekutukan Allah SWT), maupun orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya tidak sah.
Menyembelih dengan Sengaja.
Seorang penyembelih harus dalam keadaan sadar dan sengaja menyembelih.
Penyembelih Baligh dan Berakal.
Tidak sah sembelihan orang yang belum baligh dan orang yang akalnya tidak waras, misalnya gila.
Penyembelih Membaca Basmalah.
Selain membaca Basmalah, penyembelih juga disunahkan membaca salawat dan takbir tiga kali. Perhatikan sabda rasulullah SAW, berikut ini :
  

Artinya : “Diriwayatkan dari anas r.a. katanya : Nabi SAW telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam – hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir dan meletakkan kaki baginda di atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim).


Ketentuan Hewan yang akan Disembelih.
Ketentuan hewan yang akan disembelih adalah sebagai berikut :
Hewan dalam Keadaan Masih Hidup.


Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih . . .” (Q.S. al-Māidah/5:3)


Hewan tersebut termasuk Hewan yang Halal
Hewan yang haram dikonsumsi seperti katak, babi, anjing, dan sebagainya tidak sah disembelih. Hewan yang diperoleh melalui cara haram juga tidak sah disembelih.
.
Ketentuan Alat Penyembelih.
Alat yang digunakan untuk menyembelih hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Alat yang digunakan tajam dan dapat melukai.
Ketajaman alat dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat sehingga hewan tersebut segera mati.
Alat tersebut tidak terbuat dari tulang, kuku atau gigi.
Berdasarkan Hadits Rasulullah SAW, riwayat Bukhari Muslim, kita tidak diperbolehkan menyembelih menggunakan alat yang terbuat dari kuku, gigi dan tulang.
Alat yang digunakan boleh terbuat dari besi, baja, bambu atau apa saja yang bisa tajam.


Ketentuan Menyembelih.
Supaya proses penyembelihan menjadi sah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Penyembelihan dilakukan pada urat leher sampai terputus saluran makanan, pernapasan dan dua urat lehernya.
2.  Pada waktu menyembelih hewan, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah memotong, memutuskan bagian – bagian berikut :
a.       Tenggorokan (saluran pernapasan).
b.      Saluran makanan
c.       Dua urat leher yang ada di sekitar tenggorokan.
Bila ketiga bagian tersebut sudah putus, maka penyembelihan menjadi sah.

Tata Cara Penyembelihan Hewan.
Cara penyembelihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan penyembelihan mekanik. Penyembelihan secara tradisional adalah penyembelihan hewan dengan menggunakan alat sederhana seperti pisau, parang dan sebagainya. Penyembelihan mekanik adalah penyembelihan dengan menggunakan mesin pemotong hewan. Untuk memahami kedua macam cara penyembelihan tersebut, simak dan perhatikan uraian berikut.

Tata Cara Penyembelihan Secara Tradisional.
Cara penyembelihan tradisional adalah sebagai berikut ;
1.  Menyiapkan lubang penampung darah.
2.  Hewan yang akan disembelih dihadapkan ke kiblat, lambung kiri di bawah.
3.  Kaki hewan dipegang kuat – kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah.
4.  Leher hewan diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan.
5.  Berniat menyembelih.
6.  Membaca basmalah, shalawat dan takbir 3 x

7.  Arahkan pisau (alat Penyembelih0 pada bagian leher hewan. Sembelihlah sampai terputus tenggorokan, saluran makanan dan urat lehernya.

Dalam proses penyembelihan, ada hal-hal yang disunahkan, yaitu:
a). mengasah alat menyembelih setajam mungkin, untuk mengurangi rasa sakit pada ewan,
b)  menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat, dan
c)  membaca basmalah (menyebut Asma Allah Swt).
d)  menyembelih di pangkal leher.

Hal-hal yang makruh dalam penyembelihan, yaitu:
a) menyembelih dengan alat yang kurang tajam,
b) menyembelih dari arah belakang leher,
c) menyembelih sampai putus seluruh batang lehernya,
d) menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati.

Tata Cara Penyembelihan Secara Mekanik.
Penyembelihan mekanik dilakukan agar penyembelihan bisa lebih cepat. Penyembelihan seperti ini biasanya dilakukan di tempat khusus penyembelihan hewan. Adapun tata cara penyembelihan secara mekanik, sebagai berikut :
1. Pastikan mesin pemotong hewan sudah menyala.
2. Siapkan hewan yang akan disembelih.
3. Penyembelih berniat untuk menyembelih.
4. Membaca basmalah, Shalawat nabi dan takbir tiga kali.
5. Masukkan hewan kedalam mesin pemotong.  

Tahukah kamu bagaimana hokum mengkonsumsi hewan yang disembelih secara mekanik ?. Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal, apabila syarat – syarat dan ketentuan tersebut terpenuhi.


Lalu bagaimana hokum mengonsumsi daging hewan hasil berburu ?. Hukumnya halal, apabila ketika akan berburu membaca asma Allah SWT. Berburu hewan liar seperti rusa atau kijang dilakukan dengan cara melukai bagian tubuh mana saja yang dapat mengalirkan darah dan menjadikannya mati.

Artinya : “Diriwayatkan dari Abu Sa’labah katanya Nabi SAW telah bersabda : Apabila kamu melontar anak panahmu pada binatang buruan, lalu hilang dan kemudian kamu menemuinya, maka makanlah selagi tidak berbau busuk”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

diambil dari buku paket PAI kelas 9


setelah menyimak materi lanjutkan mengerjakan tugas


No comments:

Post a Comment

Kontribusi Peradaban Islam Bani Abbasiyah di Indonesia: Jejak Bersejarah yang Menginspirasi

  Indonesia, sebagai negeri dengan sejarah panjang dan kaya budaya, telah menjadi saksi berbagai peradaban yang turut membentuk wajahnya. Sa...